KREDIT KAVLINGKU

Kredit Pemilikan Tanah adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada calon debitur yang berpenghasilan tetap, fasilitas
diperuntukan untuk kepemilikan tanah kosong yang akan digunakan untuk membangun rumah dan memiliki nilai jual tinggi serta
dapat diakses oleh kendaraan roda empat.

Syarat & Ketentuan :

  • Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  • Limit Kredit maksimal 70% dari taksasi tanah, atau
    maksimal Rp. 50.000.000
  • Jangka waktu maksimal 60 Bulan
  • Angsuran pokok dan bunga tiap bulan
  • Suku Bunga 10 % - 18 % fixed flat pertahun
  • Agunan : Asli SHGB dari rumah yang dibiayai, Kendaraan Bermotor
  • Biaya Provisi 1 % - 3 % dari Plafon Kredit
  • Agunan Asli SHGB dari Rumah yang dibiayai, Kendaraan Bermotor

 

Kredit Lainnya
youtube.png

youtube.png