KREDIT PEGAWAI SWASTA (KAPESTA)
Adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada Pegawai Swasta di Kabupaten Majalengka yang telah diangkat menjadi pegawai tetap atau pegawai kontrak, fasilitas kredit dapat digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan calon debitur, detil produk adalah sebagai berikut;
Syarat & Ketentuan :
- Limit Kredit : Maksimum 70% dari Gaji yang diperoleh atau Maksimum Rp. 30.000.000 dengan mempertimbangkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Jangka Waktu : Maksimal 36 Bulan atau sesuai dengan Kontrak
- Angsuran : Angsuran pokok dan bunga tiap bulan.
- Suku Bunga : 18 % - 24 % flat pertahun Diatur dalam Keputusan Direksi
- Biaya Provisi : 3 % dari Plafon Kredit
- Penalti : Pelunasan dipercepat dikenakan penalti 6 kali angsuran bunga ditambah bunga berjalan
- Denda : Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 10% dari angsuran bunga
- Agunan : SK Kontrak, Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Dokumen Pendukung : Asli ATM dan Buku Tabungan Pembayaran Gaji, Surat Keterangan masih bekerja, slip gaji terakhir
- Top Up : Dapat dilakukan apabila kredit telah melebihi 50% dari jangka waktu dengan dikenakan penalti 2 kali angsuran bunga ditambah bunga bulan berjalan