KREDIT APARATUR NEGARA (KAN)

Kredit Aparatur Negara (KAN) adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI
dapat digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan calon debitur detil produk sebagai berikut;

Syarat & Ketentuan :

  • Limit kredit : Maksimal 70% dari gaji yang diperoleh.
  • Jangka waktu : Maksimal 48 Bulan
  • Angsuran : Angsuran pokok dan bunga tiap bulan
  • Suku Bunga : 15 % - 21 % flat pertahun Diatur dalam keputusan direksi
  • Biaya Provisi : 3 % dari Plafon Kredit
  • Penalti : Pelunasan dipercepat dikenakan penalti 2 kali angsuran bunga ditambah bunga berjalan
  • Denda : Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 10% dari angsuran bunga
  • Agunan : SK Pengangkatan, SK Terakhir
  • Dokumen Pendukung : Asli Ledger gaji, Rekomendasi dari Atasan Langsung, Asli ATM dan Buku Tabungan, Surat Persetujuan Pernyataan ikut bertanggungjawab dari Suami/Istri
  • Top Up : Dapat dilakukan apabila kredit telah melebihi 50% jangka dari jangka waktu
Kredit Lainnya
youtube.png

youtube.png