KREDIT PENSIUN

Kredit Pensiunan adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI
dapat digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan calon debitur.

 

Syarat & Ketentuan :

  • Limit Kredit maksimal 70% dari gaji pensiun yang diperoleh.
  • Jangka Waktu maksimal 36 Bulan, atau maksimal lunas pada
    usia 65 tahun
  • Asli SK Pensiun / KARIP

Biaya - Biaya

  • Biaya Provisi 3 % dari Plafon Kredit
  • Premi asuransi jiwa
  • Biaya Notaris
  • Biaya Administrasi Kredit

 

 

Kredit Lainnya
youtube.png

youtube.png