KREDIT PENSIUN
Kredit Pensiunan adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI
dapat digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan calon debitur.
Syarat & Ketentuan :
- Limit Kredit maksimal 70% dari gaji pensiun yang diperoleh.
- Jangka Waktu maksimal 36 Bulan, atau maksimal lunas pada
usia 65 tahun - Asli SK Pensiun / KARIP
Biaya - Biaya
- Biaya Provisi 3 % dari Plafon Kredit
- Premi asuransi jiwa
- Biaya Notaris
- Biaya Administrasi Kredit