KREDIT PEMBIAYAAN PROYEK

Kredit pembiayaan proyek adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal kerja dalam pelaksanaan pekerjaan Tender atau proyek dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Provinsi bukan dari BUMN ataupun Swasta

 

Syarat & Ketentuan

  • Limit Kredit : Maksimal 70% dari nilai proyek setelah dikurangi PPN, atau hingga Rp.500.000.000
  • Jangka Waktu : Maksimal 6 Bulan
  • Angsuran : Bunga tiap bulan, Pokok Sekaligus
  • Suku Bunga : 18 - 24 % Efektif pertahun Diatur dalam keputusan Direksi
  • Biaya Provisi : 1 - 3 % dari Plafon Kredit
  • Agunan : Kendaraan Bermotor, Tanah dan Bangunan
  • Dokumen Pendukung : SPK dan SPMK Proyek yang telah diverifikasi, Surat Kuasa Pemindahbukuan Tagihan Proyek. Asli Cek yang sudah ditandatangani dan stempel CV/PT, Surat Kuasa Menjual Agunan
Kredit Lainnya
youtube.png

youtube.png