Sejarah
SEJARAH :
Berawal dari PD BPR Sukahaji yang merupakan hasil penggabungan (merger) 8 bank yang meliputi BKPD Rajagaluh, BKPD Cikijing, BKPD Bantarujeg, BKPD Kadipaten, BKPD Kertajati, BKPD Jatitujuh, BKPD Ligung dan BKPD Sukahaji ke dalam PD BPR Sukahaji, dan mulai beroperasi sejak tanggal 2 Juli 2008 dengan dasar hukum Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2007 tentang Pendirian PD.BPR Sukahaji hasil merger, serta dilengkapi dengan izin Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia tanggal 13 Mei 2008.
Pada tanggal 25 Januari 2023 dilakukan peresmian perubahan Logo dan Call Name dari Perumda BPR Majalengka menjadi Bank Majalengka sebagaimana surat penegasan dari Otoritas Jasa Keungan No-S-3/KO.02011/2023 tentang Penegasan Perubahan Logo/Call Name Perumda BPR Majalengka dan Lembar Pengesahan Bupati Majalengka tanggal 31 Desember 2022 TENTANG Penetapan Logo/Call Name Bank Majalengka.
Modal dasar PD. BPR Sukahaji sebesar 10 Milyar sesuai dengan Anggaran Dasarnya yaitu Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2007 dan diganti menjadi Perda No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan nama PD. BPR Sukahaji menjadi PERUMDA BPR Majalengka. Kemudian terbit Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Perumda BPR Majalengka, salah satunya tentang perubahan modal dasar dari sebelumnya 10 Milyar menjadi 50 Milyar. Didukung komitmen bersama pemegang saham, pengurus serta staff menjadikan PERUMDA BPR Majalengka sebagai Perusahaan Umum Daerah Penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah dan mampu bersaing didunia perbankan dibandingkan dengan BPR lainya yang ada di Majalengka. PERUMDA BPR Majalengka menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mempunyai peran strategis dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi wilayah, pelayanan publik dalam hal perbankan juga memberikan ruang bagi lapangan pekerjaan serta memberikan kontribusi dalam PAD.