KREDIT SERTIFIKASI GURU
Kredit Sertifikasi Guru (KSG) adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada Guru ASN atau Non ASN yang telah memiliki
sertifikasi dan tunjangan profesi pendidik, fasilitas dapat digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan calon debitur, detil
produk adalah sebagai berikut;
Syarat & Ketentuan
- Limit Kredit : Maksimal 95% dari tunjangan / Maks. Rp. 200.000.000 Guru ASN Maksimal Rp. 50.000.000 Guru Non ASN
- Jangka Waktu : Maksimal 120 Bulan Guru ASN / Maksimal 60 Bulan Guru Non ASN
- Angsuran : Angsuran pokok dan bunga tiap bulan.
- Suku Bunga : 18 % - 21 % flat pertahun / Diatur dalam Keputusan Direksi
- Biaya Provisi : 3 % dari Plafon Kredit.
- Penalti : Pelunasan dipercepat dikenakan penalti 6 kali angsuran bunga ditambah bunga bulan berjalan,
- Denda : Keterlambatan pembayaran denda sebesar 10% dari angsuran bunga.
- Agunan : Asli Sertifikat Profesi, SI Bank Pembayar Sertifikasi,
- Dokumen Pendukung : Copy SK Pengangkatan, Asli ATM dan Buku Tabungan, Dapodik (info PTK/GTK, SK Beban Mengajar, Surat Persetujuan, Pernyataan ikut bertanggungjawab dari Suami/Istri
- Top Up : Dapat dilakukan apabila kredit telah melebihi 9 kali angsuran dengan dikenakan penalti 2 kali angsuran bunga ditambahn bunga bulan berjalan