KREDIT NON-ASN

Kredit Non PNS adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah Non ASN, fasilitas kredit dapat
digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan calon debitur.

Syarat & Ketentuan :

  • Limit Kredit maksimal 70% dari Gaji yang diperoleh.
  • Jangka Waktu maksimal 36 bulan atau sesuai dengan
    Kontrak Kerja
  • Asli SK Pegawai Kontrak / Honorer
  • Asli rekomendasi atasan langsung, Asli Ledger Gaji.
  • Top Up dapat dilakukan apabila kredit telah melebihi jangka
    wkatu 50%

Biaya - Biaya

  • Biaya Provisi 3 % dari Plafon Kredit.
  • Premi asuransi jiwa
  • Biaya Notaris
  • Biaya Administrasi Kredit

 

Kredit Lainnya
youtube.png

youtube.png