KREDIT NON-ASN
Kredit Non PNS adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah Non ASN, fasilitas kredit dapat
digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan calon debitur.
Syarat & Ketentuan :
- Limit Kredit maksimal 70% dari Gaji yang diperoleh.
- Jangka Waktu maksimal 36 bulan atau sesuai dengan
Kontrak Kerja - Asli SK Pegawai Kontrak / Honorer
- Asli rekomendasi atasan langsung, Asli Ledger Gaji.
- Top Up dapat dilakukan apabila kredit telah melebihi jangka
wkatu 50%
Biaya - Biaya
- Biaya Provisi 3 % dari Plafon Kredit.
- Premi asuransi jiwa
- Biaya Notaris
- Biaya Administrasi Kredit