Tabungan

KOTAK MAS
Tabungan Kotak Masyarakat

Tabungan Kotak Mas merupakan salah satu produk unggulan PERUMDA Bank Majalengka yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam menabung bagi masyarakat. Produk ini sangat cocok bagi nasabah yang memiliki kebiasaan menabung secara rutin, khususnya dengan setoran harian.

Melalui layanan jemput setoran (jemput bola), nasabah tidak perlu datang dan mengantre di kantor bank. Petugas PERUMDA Bank Majalengka akan menuju lokasi nasabah untuk menerima setoran, sehingga aktivitas menabung menjadi lebih praktis, efisien, dan nyaman.

Selain memberikan kemudahan layanan, dana yang disimpan juga dikelola dengan aman dan terpercaya serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan Tabungan Kotak Mas, menabung menjadi lebih mudah, aman, dan membantu mewujudkan berbagai rencana keuangan di masa depan.

Tabungan KOTAK MAS (Kode : 802)

Ketentuan : 

  • Suku bunga sebesar 4 % per tahun dan PPH 20% untuk saldo tabungan lebih dari Rp, 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Setoran pertama minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  • Besarnya biaya administrasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per bulan.
  • Setoran minimum Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Saldo minimum adalah saldo mengendap yang tidak boleh di ambil sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  • Dasar perhitungan bunga mengacu pada saldo rata-rata harian berjalan.
  • Biaya penutupan rekening sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
  • Biaya ganti buku tabungan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Syarat :

  • Penabung adalah perorangan atau badan hukum.
  • Berlaku untuk Warga Negara Indonesia/WNA.
  • Melampirkan foto copy KTP atau identitas diri lainnya yang masih berlaku.
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening.
youtube.png

youtube.png