Tabungan
Tabungan Ciremaiku
Tabungan CIREMAIKU adalah produk Tabungan Bersama yang diselenggarakan oleh BPR yang
menjadi Mitra Perbarindo Komisariat Cirebon. Dan merupakan Tabungan Bersama Berhadiah
yang terhimpun dalam BPR-BPR Mitra Perbarindo Komisariat Cirebon dan diselenggarakan di
salah satu BPR Mitra Perbarindo Komisariat Cirebon secara bergantian.
Tabungan CIREMAIKU (Kode : 812)
Ketentuan :
- Setoran awal minimal Rp. 25.000,-
- Saldo Minimal sebesar Rp. 100.000,-
- Nasabah adalah masyarakat umum
- Dikenakan biaya administrasi tiap bulannya sebesar Rp. 2.000,-
- Biaya penutupan rekening sebesar Rp. 25.000,-
- Setiap saldo Rp. 100.000,- berhak mendapatakan satu poin undian dan berlaku kelipatannya
- Penabung minimal telah mendapatkan 10 poin
Syarat :
- Peserta merupakan nasabah perorangan
- Copy Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening tabungan Ciremaiku.