LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)
Senin, 21 September 2026
Perumda BPR Bank Majalengka selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh nasabah. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau permasalahan terkait transaksi perbankan, kami menyediakan jalur penyelesaian yang adil dan sesuai aturan berlaku. Bank Majalengka terdaftar sebagai anggota dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan Nomor keanggotaan : A/794/IX/2024 atas nama PT BPR MAJALENGKA.
